Seputar Hukum Infotainment

Tanya :
Bagaimana hukum infotainment yang ad di tv yang menayangkan info seputar selebritis?

Jawab:
apabila infotaiment tersebut bersifat mengeksploitasi aib,kejelekan, gosip, kekerasan, perselingkuhan, perceraian dll yang terkait masalah pribadi bahkan tidak jarang berisi fitnah, maka dihukum HARAM. (termasuk dalam hukum haram : menonton, membaca, menyiarkan/menayangkan atau mengambil keuntungan dari acara/berita tsb)
... al hujurat : 12
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."
“Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Seorang muslim sejati adalah orang yang menyelamatkan muslim yang lain dari kejahatan lisan dan tangannya. Dan muhajir sejati adalah orang yang berhijrah dari hal yang dilarang oleh Allah‘ “. (HR. Bukhari-Muslim)

sungguh merugi orang yang menjadikan aibnya sebagai sarana popularitas, lahan pekerjaan/sarana hiburan dan mencari nafkah.

oleh: Ust.Bukhori (Madin Ashabul Kahfi - Malang)

0 comments:

Post a Comment

Facebook

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms