Pertanyaan dari Karina 'Ayin' Alfionita
ass.wr.wb
pengen tanya, gimana hukumnya kalo minum kopi luwak? ktanya kan itu kotorannya luwak..tlg dijelaskan, makasih.
wass.wr.wb
Ahmad Bukhori menjawab :
jawab 1:
Biji Kopi luwak itu Mutanajjis (terkena najis) dapat suci dan di konsumsi ketika sudah di sucikan. Wallahu A'lam
jawab 2:
kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah terpilih dan dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaprodifus) kemudian keluar bersama kotorannya. hukum kopi luwak dapat menjadi halal dengan syarat :
1. biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk
2. dapat tumbuh jika di tanam kembali
apabila memenuhi syarat tsb maka kopi luwak halal dikonsumsi apabila telah disucikan karena kopi luwak tersebut bersifat mutanajjis (terkena najis)
ref: Majmu'
إذا أكلت البهمية حبا وخرج من بطنها صحيحا فإن كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة
jawab 3:
Penjelasan dari LP POM MUI menyatakan secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah serta dapat tumbuh jika di tanam.
link facebook grup AHKAMUL FUQOHA'
search google dengan kata kunci kopi luwak
peringkat pertama : www.kopiluwak.org menjelaskan
0 comments:
Post a Comment