Dalam kitab safinatun naja dijelaskan bahwa ada 4 kelompok orang yang mempunyai masing-masing cara kewajiban mengganti puasa Ramadhon mereka yang batal.
WAJIB QADHA DAN MEMBAYAR FIDYAH
diperuntukkan bagi orang yang membatalkan puasa ramadhonnya karena khawatir dengan orang lain, contohnya seorang wanita hamil yang khawatir dengan janinnya, wanita menyusui yang khawatir tentang bayinya, maupun seseorang yang batal karena menolong seseorang yang lain yang sedang terdesak seperti tenggelam.
WAJIB QADHA SAJA
diwajibkan bagi orang yang membatalkan puasa karena dirinya sendiri, seperti melakukan hal yang membatalkan puasa, musafir, sakit.
WAJIB FIDYAH SAJA
diperuntukkan untuk orang lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
TIDAK WAJIB QODHO DAN FIDYAH
untuk orang gila.
semoga bermanfaat, kebanyakan dari kita sih yang WAJIB QADHA ya, silahkan diQADHA (diganti) sesegera mungkin ya karena jika tidak di QADHA hingga bulan Romadhan tahun depan datang maka anda diwajibkan QADHA dan FIDYAH, jika 2 tahun tidak di QODHO maka FIDYAHx2, begitu juga seterusnya.
0 comments:
|-) :woot: :surprise: :sleepy: :oya: :nyu: :music: :kishishi: :kikik: :hoahm: :grr: :fufu: :dies: :cry: :blush: :bignose: :D :-| :-w :-Z :-O :-E :-? :-3 :-0 :-( :) :(( :( 8-| 8-) (:
Post a Comment